Samarinda, linimasa.co – Aset gedung Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim Jalan Mulawarman Nomor 30 ternyata membawa masalah baru. Diketahui, aset tersebut adalah aset Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah memberikan surat pengajuan pengosongan gedung secara mandiri ke pihak Golkar beberapa kali. Namun, tak pernah ada tindakan dari pihak Golkar.
Ternyata tak disangka, DPD Golkar Kaltim justru menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Golkar menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 28 Oktober 2021 lalu. Gugatan diterima dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PNSmr.
Gugatan tersebut tertulis, DPD Golkar Kaltim memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan bahwa Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo dan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.01 tanggal 13 Juli 2021 perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
DPD Golkar Kaltim menginginkan Pemkot Samarinda membayar kerugian materiil sejumlah Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar secara tunai.
Dikonfirmasi kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia membenarkan ada gugatan dan telah membaca surat gugatan DPD Golkar Kaltim. Ia merasa sayang tindakan pihak Golkar Kaltim.
“Saya sudah baca gugatannya. Kami optimis pemerintah kota (karena mereka yang menggugat) kami yakin gugatan mereka akan di tolak,” kata Andi Harun ditemui awak media di Balaikota Samarinda, Jum’at (12/11/2021).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.6/2020, Aset milik asing oleh negara diberi titel ABMA/C aset milik barang asing/China. Lalu diubah menjadi ABMA/T, Tionghoa. Sehingga Pemkot menginginkan aset mereka kembali.
Padahal, ketika pertemuan Andi Harun dengan Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud pada 22 Juli 2021 lalu, Golkar Kaltim berencana membeli aset kantor ini.
Adanya rencana ini, Andi Harun memberikan opsi kepada Golkar Kaltim. Pihaknya membeli aset sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda.
“Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot selain menghadapi gugatan itu,” jelas Andi.
Andi menegaskan, ada bukti hukum yang menjadi dasar pihak mana yang berhak memiliki aset tersebut.
“Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional),” tegas Andi Harun.
Pewarta : Idil














































