Bontang, linimasa.co – Persoalan Pemutusan Hak Kerja (PHK) Customer Service (CS) di lingkup pemerintahan oleh PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) kembali masuk dalam rapat DPRD Bontang.
Diketahui sebanyak 21 karyawan yang di PHK. Namun 9 diantaranya masih dipertimbangkan untuk bisa bekerja kembali. Namun akhirnya, 9 orang tersebut terindikasi akan tetap di PHK juga.
“Ini kan ternyata pengalihan dari kontrak baru, jadi ternyata mereka mendapat evaluasi dari pihak CSM, jadi mereka ada indikasi di PHK,” ujar Maming, Selasa (20/4/2021).
Para Eks karyawan menuntut hak-haknya diberikan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Bila tidak kembali dipekerjakan Sebab, mereka (karyawan) sudah bekerja selama 5 tahun.
Kendati demikian, dalam hal ini komisi I mengimbau agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pekerja dengan perusahaan di fasilitasi pemerintah daerah kota Bontang akan melakukan musyawarah mufakat, mudah-mudahan ada titik temu supaya tidak terjadi lagi tuntut menuntut sampai ke DPRD,” terangnya.
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Tak terima diberhentikan secara sepihak, 21 karyawan PT. Citra Setiawan Mandiri (CSM) mengadu ke anggota DPRD Bontang.
Karyawan yang terkena PHK tersebut merupakan Cleaning Service atau OB yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Lewat mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang pada Senin (8/3/2021) hari ini, perwakilan OB Irmayanti meminta perlindungan atas hak yang seharusnya masih mereka miliki.
“Kita diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan. Padahal kami masih memenuhi syarat,” ungkapnya.
Syarat karyawan bisa diberhentikan, lanjutnya, apabila memiliki penyakit yang membahayakan, kemudian melakukan pelanggaran.
“Ini kami tidak diinformasikan hasil dari medical check-up. Pun kalau memang ada pelanggaran, seharusnya diberikan surat peringatan baik 1, 2 maupun 3 hingga dipecat,” paparnya.














































