Bontang, linimasa.co – Pemerintah akan menarik pajak untuk 246 bangunan walet di Bontang yang rencananya akan dikenakan pajak daerah atas walet sebesar 10%.
Para pelaku usaha pun berdalih tidak adanya IMB dan PBB untuk mangkir dari pajak. Ketua Komisi II, Rustam menegaskan pemerintah akan tetap menarik pajak bagi seluruh pelaku usaha walet tanpa terkecuali.
“Selama bangunan (fisik) berdiri, akan dikenakan pajak”, tegasnya.
Pasalnya, Ketua Komisi II ini menganggap proses akan sangat panjang jika menunggu pengusaha walet untuk melengkapi berkas perizinan IMB sedangkan pemerintah telah memberi waktu yang sangat lama sejak PERDA 09 Tahun 2010 tentang pajak daerah ditetapkan.
Rustam juga menginstruksikan Bapenda untuk mengevaluasi siapa saja yang memenuhi kriteria untuk ditarik pajak.
“Seperti kita ketahui bersama, 246 bangunan walet ini tidak serta-merta semua berproduksi. Ada beberapa yang tidak berisi”, ujarnya.
Dalam skemanya, pemerintah Bontang akan bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk membuat aturan atas setiap hasil produksi sarang walet yang dikirimkan, dan melalui karantina harus menunjukkan surat keterangan lunas pajak agar dapat dikirim keluar daerah.
Pewarta Lutfi












































