Bontang, linimasa.co – Menjelang pergantian masa jabatan, Wali Kota Bontang sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna ke 10 masa sidang ke ll.
Ditemui usai acara, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan bahwa Berdasarkan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Wali Kota wajib menyampaikan LKPJ selama 1 tahun selambat-lambatnya 3 bulan usai Tahun Ajaran berakhir. “Jadi paripurna hari ini membahas pencapaian Wali Kota selama 2020,” ucapnya pada awak media, Selasa (9/3/2021) siang.
Segala aspek pencapaian Wali Kota Bontang tersampaikan dalam rapat Paripurna tersebut. Baik dari segi tatanan pembangunan, Kesehatan, Penataan Ruang dan lain sebagainya. Menyikapi hal tersebut Faiz (sapaan akrabnya) mengambil langkah dengan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus). “Habis acara ini, nanti langsung kami bentuk tim pansus,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, pembentukan tim pansus ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara yang bertujuan untuk membedah pencapaian Wali Kota Bontang yang tertuang dalam LPJ. “Nanti itu apa yg diserap wali kota dan apa yang disampaikan kita bedah lagi bersama tim DPRD lainnya,” imbuhnya.
Pun, Faiz menambahkan turut dilibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembentukan Panitia khusus tersebut.
“Nah, usai dibentuk tim tersebut tugas selanjutnya kami akan membedah pencapaian Wali Kota apakah pencapaiannya sesuai dengan yang disampaikan atau tidak,” pungkasnya.
Sejauh pantauan awak linimasa.co dilapangan, rapat yang digelar di gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang ini berlangsung secara terbatas. Yang mana wartawan hanya diperkenankan masuk secara bergantian.













































