Bontang, linimasa.co – Berakhirlah masa pelarian I Gusti Ngurah Ketut (IGNK) Suwiardana setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu. Dirinya ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng Tangerang bersama Tim AMC Intel Kejagung yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AMC, Kamis (4/3/2021).
“Jadi DPO sudah ditangkap di Bandara Soetta bersama tim gabungan AMC dan Intel Kejari Kota Tangerang, saat ini persiapan menuju Bontang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto, Jum’at (5/3/2021)
IGNK ditangkap saat bersama istrinya menggunakan mobil pajero putih, mereka berencana terbang menuju Denpasar Bali. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan AMC
Kasus korupsi eskalator di DPRD Bontang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda tahun 2018 silam. Oleh majelis hakim, Ngurah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp26,9 juta
Adapun amar putusannya saat itu adalah Pidana badan selama 1 (satu) tahun, denda Rp 50 juta Subsidair dua bulan, uang pengganti Rp 26.9 juta. Namun penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018
Kemudian pada Tanggal 15 Juli 2019 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama Terpidana INGK Suwiardana dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.
“Kemudian dia (IGNK) dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya ditangkap kemarin (Kamis),” ujarnya














































