Bontang, linimasa.co – Politisi Partai Golkar Abdul Kadir Tappa, melakukan sosialisasi (Sosper) terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Hotel Tiara Surya, Bontang, Jum’at (5/3/2021)
Menurut Abdul Kadir Tappa, sosialisasi tersebut merupakan salah satu cara memperkenalkan dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang peraturan daerah yang berlaku guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
“Untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah salah satunya dengan mengadakan sosialisasi terkait peraturan daerah. Inilah tujuan Sosper karena dengan ini kita dapat peningkatkan pendapatan pajak Kaltim,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini
Abdul Kadir menambahkan, sosialisasi perda tersebut merupakan tanggung jawab wakil rakyat agar peraturan yang ditetapkan dapat berjalan secara optimal

“Masih banyaknya masyarakat yang kurang memahami apa itu perda. Apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat dan apa saja keuntungan masyarakat jika taat pajak, maka itu sosialisasi seperti ini akan terus berlangsung setiap bulannya,” tuturnya
Dirinya juga menyampaikan berdasarkan struktur APBD Kaltim yang terlihat, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial bagi Pemprov Kaltim. Yakni mampu berkontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah atau 39 persen terhadap APBD.
“Ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim, jika kita menjalankannya dengan baik maka akan berdampak kepada pembangunan daerah kita sendiri,” tambahnya
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan tertib, kursi diatur berjarak, menggunakan masker, memakai hand sanitizer dan dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Pewarta Fanny













































