Bontang, linimasa.co – Dilansir dari Tirto.id Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku pada Februari 2021 dengan rata-rata tarif 12,5 persen. Dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020), yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang, Yudi Purnama menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah hal yang baru, lantaran kenaikan cukai rokok pasti terjadi ditiap tahunnya.
“Kalau kita perhatikan cukai rokok itu tiap tahun pasti naik. Dan tentu hal itu sudah biasa dan telah melalui berbagai pertimbangan,” ungkap Yudi kala ditemui awak media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang, Selasa (22/12/2020).

Kata dia, Kota Bontang bukanlah pengolah rokok atau tembakau jadi, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih. Lantaran hal tersebut bukanlah bagian dari tupoksinya. Mengingat pihaknya hanya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pelayanan saja.
“Selebihnya itu bukan tupoksi kami mbak. Di Bontang itu hanya sebagai konsumen rokok. Sedangkan kalau berbicara terkait cukai yang naik nah itu penempatannya berbarengan dengan adanya pabrik rokok. Sedangkan kami hanya melakukan pengawasan terhadap legalitas rokok,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa naiknya cukai rokok itu sebagai bentuk pemerintah untuk menekan angka konsumsi rokok yang mana berdampak besar bagi kesehatan.
“Ya, pada kenyataannya walaupun cukai rokok dinaikan tetap laku. Apalagi kalau tidak dinaikan, kemungkinan buruk tingkat konsumennya semakin banyak,” tambahnya.
Kendati demikian, masih ratusan ribu batang rokok ilegal banyak ditemui di pasar-pasar tradisional di Kota Bontang sepanjang tahun 2020.
“Kalau presentase datanya saya tidak banyak tau. Karena kami hanya melakukan pengawasan. Tapi sekitar ratusan ribu batang rokok ilegal lah yang kita dapati kemarin,” tutupnya.
Pewarta Lutfi












































