Linimasa
Selasa, 23 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
    • All
    • Kaltim
    • Politik
    • SulSel
    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    • Hukum
    • Dunia
    • SulSel
      • Barru
      • Makassar
    • Kaltim
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
  • Bisnis

    Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Operasional Panti Asuhan di Semarang melalui PTPN I Regional 3

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KAI Perkuat Ekosistem Layanan di LRT Jabodebek untuk Mendukung Kebutuhan Pengguna

    Barantum: CRM Lokal yang Kalahkan Produk Global di Mata Pelanggan

    • Advertorial
      • DPRD Bontang
      • Pupuk Kaltim
  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Quarter Life Crisis di Usia 20-an: Kenapa Kamu Gak Sendiri dan Cara Menghadapinya

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Opini

    Ijazah Tanpa Jaminan: Ketika Gelar Akademik Tak Menjamin Masa Depan

    MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 : KEWAJIBAN MEMELIHARA PERSATUAN DI DAERAH

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Inisiatif CSR Danone-AQUA dalam Mendukung Akses Air Minum yang Aman

    Kinerja POLRI Dalam Mengayomi Masyarakat

    Aktualisasi Gerakan IMM di Era Kemajuan Teknologi Setelah Pandemi

    Korelasi Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

No Result
View All Result
Linimasa
  • Home
  • Nasional
    • All
    • Kaltim
    • Politik
    • SulSel
    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    • Hukum
    • Dunia
    • SulSel
      • Barru
      • Makassar
    • Kaltim
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
  • Bisnis

    Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Operasional Panti Asuhan di Semarang melalui PTPN I Regional 3

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KAI Perkuat Ekosistem Layanan di LRT Jabodebek untuk Mendukung Kebutuhan Pengguna

    Barantum: CRM Lokal yang Kalahkan Produk Global di Mata Pelanggan

    • Advertorial
      • DPRD Bontang
      • Pupuk Kaltim
  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Quarter Life Crisis di Usia 20-an: Kenapa Kamu Gak Sendiri dan Cara Menghadapinya

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Opini

    Ijazah Tanpa Jaminan: Ketika Gelar Akademik Tak Menjamin Masa Depan

    MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 : KEWAJIBAN MEMELIHARA PERSATUAN DI DAERAH

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Inisiatif CSR Danone-AQUA dalam Mendukung Akses Air Minum yang Aman

    Kinerja POLRI Dalam Mengayomi Masyarakat

    Aktualisasi Gerakan IMM di Era Kemajuan Teknologi Setelah Pandemi

    Korelasi Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

No Result
View All Result
Linimasa
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekobisnis
  • Opini
Home Ekobisnis

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

Vritimes by Vritimes
4 jam ago
in Ekobisnis
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut membawa sejumlah pembaruan yang menyentuh berbagai aspek perdagangan digital, mulai dari pengaturan social commerce, kewajiban perizinan bagi seller online, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, tujuan diterbitkannya Permendag terkait PMSE ini adalah untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan perlindungan terhadap konsumen. Permendag ini memiliki lima aspek utama yang fokus kepada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

RELATED POSTS

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Budi melanjutkan, ada beberapa aturan utama dalam Permendag baru ini yang mencakup prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Berikutnya penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Tak hanya itu, Permendag PMSE ini juga menambahkan dua model bisnis baru, yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA). Ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang disertai fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan.

“Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Jadi yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” imbuh Budi.

Sementara model bisnis OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

Berikut enam poin penting dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang perlu dicermati para pengusaha digital.

Social Commerce Resmi Diatur

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara resmi memasukkan social commerce sebagai salah satu model bisnis PMSE. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa social commerce merupakan penyelenggara sarana media sosial yang menyediakan menu, fitur, dan/atau sarana tertentu yang memungkinkan pedagang melakukan penawaran, promosi, dan transaksi barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, model bisnis yang menggabungkan media sosial dan aktivitas perdagangan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Seller Online Wajib Punya Izin

Permendag 19/2026 juga mewajibkan pedagang dalam negeri yang memanfaatkan PMSE untuk memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, “PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang Dalam Negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas para pedagang yang berjualan melalui layanannya.

Marketplace Harus Cegah Perang Harga

Dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, Permendag 19/2026 mewajibkan platform untuk mencegah praktik manipulasi harga.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “PPMSE wajib menjaga harga barang dan/atau jasa yang ditawarkan melalui Sistem Elektronik agar tidak terjadi manipulasi harga.”

Adapun manipulasi harga yang dimaksud meliputi pemberian potongan harga secara terus-menerus, penjualan di bawah harga pokok produksi atau harga pokok penjualan, serta praktik lain yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Platform Asing Harus Punya Perwakilan di Indonesia

Permendag baru juga mengatur kewajiban bagi PPMSE luar negeri untuk menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia apabila memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan apabila memiliki paling sedikit 1.000 konsumen dalam negeri dalam satu tahun, melakukan paling sedikit 1.000 pengiriman paket kepada konsumen dalam negeri dalam satu tahun, dan/atau memiliki traffic atau pengakses paling sedikit 1 persen dari total pengguna internet dalam negeri dalam satu periode.

Kewajiban ini dimaksudkan untuk mendukung perlindungan konsumen, pembinaan pelaku usaha, serta penyelesaian sengketa apabila diperlukan.

Impor Murah Dibatasi, Produk Lokal Diprioritaskan

Permendag 19/2026 tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang jadi asal luar negeri yang diperdagangkan secara langsung ke Indonesia melalui PMSE. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital.

Keberpihakan terhadap produk lokal juga ditegaskan dalam Bab V mengenai Pemberdayaan Perdagangan Dalam Negeri. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “PPMSE wajib memberikan prioritas terhadap perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.”

Tak hanya itu, Pasal 36 ayat (2) mengatur bahwa prioritas tersebut dilakukan melalui pemberian ruang yang lebih besar bagi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), dalam sistem elektronik yang dikelola platform.

Sementara itu, Pasal 37 mengatur bahwa PPMSE wajib menyediakan fasilitas untuk mendukung promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan halaman khusus, kampanye promosi, maupun bentuk fasilitas lain yang bertujuan meningkatkan visibilitas dan daya saing produk lokal.

Bahkan, ketentuan mengenai dukungan terhadap produk dalam negeri tidak hanya berlaku bagi platform dalam negeri. PPMSE luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia juga diwajibkan mendukung promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Melalui ketentuan tersebut, Permendag 19/2026 tidak hanya mengatur perdagangan digital, tetapi juga mempertegas keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha UMKM dan produk lokal agar memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar digital.

Penggunaan AI Harus Bertanggung Jawab

Salah satu hal baru dalam Permendag 19/2026 adalah pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam PMSE bertanggung jawab atas pemanfaatan teknologi tersebut.

Selain itu, Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha yang menggunakan AI wajib memberikan informasi dan/atau label yang jelas kepada konsumen apabila barang dan/atau jasa dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, dipromosikan, atau dipasarkan dengan memanfaatkan AI.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi AI dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab seiring perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

ShareTweetPin
Vritimes

Vritimes

Related Posts

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

by Vritimes
23/06/2026
0

BRI Sudirman Semanggi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional dengan turut serta dalam kegiatan Kick Off Program Percepatan...

Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

by Vritimes
23/06/2026
0

Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh serta mempererat hubungan antarpekerja, Pekerja BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan running bersama di...

PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

by Vritimes
22/06/2026
0

PT Akulaku Finance Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation...

Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

by Vritimes
22/06/2026
0

Harga emas dunia diperkirakan masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Rabu (17/6). Meskipun sempat mengalami fluktuasi dalam beberapa sesi...

Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Operasional Panti Asuhan di Semarang melalui PTPN I Regional 3

by Vritimes
22/06/2026
0

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PTPN I Regional 3 menyalurkan bantuan dana operasional kepada Panti Asuhan Darul Karim...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

23/06/2026
BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

23/06/2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Linimasa.co

© 2021 All Right Reserved - MR

Linimasa.co

  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekobisnis
  • Opini

© 2021 All Right Reserved - MR