SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong percepatan digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Melalui penerapan sistem transaksi non tunai, Pemkot menargetkan sedikitnya 80 persen pembayaran pajak dan retribusi sudah dilakukan secara digital dalam enam bulan ke depan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, saat membuka kegiatan High Level Meeting (HLM) Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta evaluasi belanja daerah non tunai Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Arutala Kantor Bapperida Kota Samarinda, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti, perwakilan Bankaltimtara dan Bank Samarinda, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Samarinda.
Dalam arahannya, Saefuddin menegaskan bahwa elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar bagian dari modernisasi administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, sistem pembayaran digital yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat sekaligus mendukung penyediaan data yang akurat dalam pengambilan kebijakan fiskal daerah.
“Realisasi PAD pada triwulan pertama harus menjadi indikator efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta ketepatan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah,” ujar Saefuddin.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan belanja daerah secara non tunai guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien dan akuntabel. Melalui sistem digital, seluruh transaksi dapat tercatat dengan baik sehingga meminimalkan potensi penyimpangan dan mempercepat proses administrasi pemerintahan.
Untuk mendukung target tersebut, Saefuddin meminta seluruh perangkat daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi, memperkuat digitalisasi layanan, memperbarui basis data wajib pajak, menghadirkan inovasi pembayaran, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi lintas instansi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diminta segera menyusun langkah percepatan digitalisasi transaksi dengan target minimal 80 persen pembayaran pajak dan retribusi dilakukan melalui kanal non tunai dalam enam bulan mendatang.
Selain itu, setiap OPD pemungut didorong menghadirkan sedikitnya dua inovasi layanan untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat ditugaskan melakukan audit kepatuhan dan efektivitas sistem non tunai pada semester pertama tahun ini.
Pemkot Samarinda juga terus memperkuat implementasi Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), termasuk optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah serta pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Menutup arahannya, Saefuddin menegaskan bahwa transformasi digital harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, produktif, transparan, dan berbasis data.
Ia berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan inovasi dan sinergi guna mendukung optimalisasi PAD serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel di Kota Samarinda. (adv)












































