SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi kasus tuberkulosis (TBC) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan TBC–HIV/AIDS. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar di Gedung TP PKK Kota Samarinda, Jalan S Parman, Senin pagi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penanganan penyakit menular secara lebih terintegrasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini dan pengobatan hingga tuntas.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang hadir membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tingginya kasus TBC yang berdampak pada kesehatan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penanganan TBC tidak bisa parsial. Harus terintegrasi, melibatkan seluruh elemen, dan berkelanjutan. Regulasi ini akan menjadi payung kolaborasi,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran perda nantinya diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan yang inklusif, mudah dijangkau, serta bebas stigma. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui puskesmas dan rumah sakit, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menemukan kasus sejak dini.
Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Komisi IV DPRD Kota Samarinda dan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI). Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 13 hingga 15 April 2026, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ketua TP PKK Kota Samarinda yang juga Ketua PPTI Cabang Samarinda, Rinda Wahyuni Harun, menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus memberi dampak nyata di lapangan.
“Ini bukan sekadar seremoni. Harus ada implementasi di lapangan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam edukasi, deteksi dini, dan pengobatan TBC hingga tuntas,” ujarnya.
Berdasarkan data, target penanganan TBC di Samarinda pada 2025 mencapai 4.770 kasus dengan realisasi 3.758 kasus atau 79 persen. Sementara pada 2026, target meningkat menjadi 5.855 kasus dan hingga Maret capaian baru mencapai 732 kasus atau sekitar 13 persen.
Sebagai bagian dari penguatan gerakan masyarakat, kegiatan ini juga membawa program TOSS TBC (Temukan TBC, Obati Sampai Sembuh) guna mendorong kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri serta patuh menjalani pengobatan.
Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi perangkat daerah, kader PKK, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Pemerintah berharap keterlibatan mahasiswa dapat memperluas jangkauan edukasi di tengah masyarakat.
Rangkaian sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Samarinda Ulu dan ditutup di Rutan Kelas I A Sempaja Samarinda dengan menyasar warga binaan sebagai kelompok rentan.
Melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kota Samarinda berharap upaya menekan angka kasus TBC dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. (adv)














































