SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti kondisi jaringan utilitas perkabelan yang dinilai belum tertata dengan baik dan berpotensi membahayakan masyarakat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah, DPRD mendorong langkah penataan menyeluruh, termasuk penerapan sistem kabel bawah tanah serta pembaruan regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta PLN. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Achmad Sukamto, di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai kondisi jaringan kabel, baik telekomunikasi, internet, maupun televisi kabel, masih banyak bergantung pada tiang milik penyedia lain, sehingga menimbulkan kesan semrawut serta berisiko terhadap keselamatan dan estetika kota.
“Kondisinya semrawut dan bahkan bisa membahayakan keselamatan. Ini perlu penataan serius agar tidak mengganggu keamanan dan estetika kota,” ujar Ketua Pansus.
DPRD memandang penataan utilitas perkabelan tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga bagian penting dalam mewujudkan kota yang tertata, aman, dan layak huni. Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD berencana melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan sistem kabel bawah tanah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota melalui Dinas Kominfo menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan jaringan telekomunikasi saat ini berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki ruang dalam aspek penataan estetika, termasuk pengaturan tiang dan infrastruktur pendukung.
Kepala Dinas Kominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa penataan tidak dapat dilakukan secara instan tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.
“Solusinya adalah menyiapkan jalur kabel bawah tanah terlebih dahulu. Setelah itu, penataan bisa dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah telah lebih dahulu menerapkan sistem tersebut dan bahkan mampu memanfaatkannya sebagai sumber pendapatan daerah melalui penyewaan jalur kabel kepada penyedia layanan.
Sementara itu, Dinas PUPR mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang untuk utilitas perkabelan masih menghadapi kendala, terutama terkait kelengkapan data teknis dari pihak penyedia layanan.
Menutup rapat, DPRD menegaskan perlunya langkah konkret berupa penyusunan regulasi baru atau revisi peraturan daerah yang secara khusus mengatur penataan utilitas perkabelan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus mendukung penataan kota yang lebih rapi, aman, dan berkelanjutan.
Dengan dorongan tersebut, penataan kabel di Kota Samarinda diharapkan dapat berjalan lebih terarah, tidak hanya meningkatkan keselamatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kualitas infrastruktur perkotaan di masa mendatang. (adv)














































