SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus memperkuat strategi pengelolaan sampah melalui pendekatan inovatif berbasis teknologi. Salah satu langkah utama adalah menyiapkan 10 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) modern yang dilengkapi fasilitas insinerator di berbagai titik kota.
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan bahwa insinerator yang dibangun menggunakan teknologi pembakaran tanpa cerobong asap sehingga lebih ramah lingkungan dibanding metode konvensional.
“Insinerator ini tidak mengeluarkan asap ke udara karena dibekali sistem filterisasi air. Nanti airnya juga akan kita pastikan memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan,” kata Andi Harun saat meninjau TPS Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap insinerator memiliki kapasitas mengolah 40–60 ton sampah per hari jika dioperasikan dalam beberapa shift.
“Kalau kita operasikan dua sampai tiga shift, satu unit bisa mengolah 40 sampai 60 ton. Dikalikan sepuluh, berarti kita bisa mengurai sekitar 400 sampai 600 ton sampah per hari,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sambutan, yang kini beralih dari sistem open dumping ke pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Selain fokus pada pengurangan volume sampah, Pemkot juga menekankan pemanfaatan residu hasil pembakaran menjadi produk bernilai guna.
“Abu hasil pembakaran bisa kita olah menjadi paving block atau bahan bangunan lain. Jadi, tidak ada yang terbuang sia-sia,” ungkap Andi Harun.
Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga peran aktif masyarakat.
“Kita tidak bisa berharap kepada siapa pun kalau bukan kita sendiri yang peduli. Jika semua bergerak bersama, insya Allah Samarinda bisa menjadi kota yang benar-benar bersih,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan pengembangan pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy) untuk jangka panjang, termasuk kerja sama dengan pihak swasta agar tidak membebani APBD.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang tetap mengedepankan efisiensi anggaran sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv)














































