KUTIM – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menorehkan pencapaian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pada akhir tahun 2025, Kejari Kutim berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan pembangunan Zona Integritas di lingkungan institusi tersebut.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025). Piagam WBK diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih.
Kajari Kutim Reopan Saragih menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama seluruh jajaran Kejari Kutim. Menurutnya, predikat WBK tidak diraih secara instan, melainkan melalui proses panjang pembenahan sistem kerja, penguatan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di Kejari Kutim berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Berbagai aspek penilaian, seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, hingga peningkatan akuntabilitas kinerja, telah diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Kutim juga berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Transformasi internal dilakukan melalui pengendalian gratifikasi serta optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi guna menutup ruang terjadinya praktik korupsi dan pungutan liar.
Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan prinsip good governance dan clean government benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam pelayanan hukum yang cepat, terbuka, dan bebas dari praktik transaksional.
Meski telah meraih predikat WBK, Reopan Saragih menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejari Kutim tidak boleh berpuas diri. Penghargaan ini, menurutnya, merupakan amanah sekaligus tanggung jawab moral untuk terus menjaga dan meningkatkan standar pelayanan yang telah dicapai.
Ke depan, Kejari Kutim berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan, tidak hanya mempertahankan predikat WBK, tetapi juga melangkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Kejari Kutim sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (adv)













































