KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim bagi pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Kutim. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (14/1/2026), ini bertujuan memperkuat pemahaman regulasi zakat di lingkungan aparatur pemerintahan.
Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan. Ia menyampaikan bahwa zakat memiliki dimensi sosial yang kuat sebagai sarana menumbuhkan kepedulian dan solidaritas terhadap sesama, berbeda dengan ibadah lain yang mensyaratkan kemampuan tertentu.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutim telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati yang merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden, khususnya terkait penerapan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN, baik gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bupati mengakui masih terdapat sebagian kecil ASN yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama untuk memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban zakat dari penghasilan rutin.
“Dengan penghasilan lima juta rupiah, zakat yang dikeluarkan hanya sekitar seratus dua puluh lima ribu rupiah. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan pengeluaran rutin lainnya. Kebijakan ini bukan untuk memberatkan, melainkan untuk membersihkan harta dan menunaikan kewajiban agama,” tegasnya.
Ardiansyah juga mengapresiasi kinerja Baznas Kutim yang berhasil menghimpun dana zakat lebih dari Rp21 miliar sepanjang 2025, tertinggi di Kalimantan Timur. Ia memastikan seluruh dana tersebut dikelola secara transparan dan disalurkan sesuai ketentuan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Di akhir sambutannya, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah dan camat agar memberikan pemahaman yang utuh kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait zakat profesi.
Sementara itu, Ketua Baznas Kutim Masnif Sofwan menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pengelolaan Baznas Kutim dilakukan secara profesional dan modern melalui sistem digitalisasi transaksi.
“Pengelolaan dana zakat sebesar Rp21,8 miliar dilakukan secara transparan, seluruh transaksi menggunakan sistem transfer tanpa uang tunai, guna mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Masnif.
Baznas Kutim, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi dengan perangkat daerah dan kecamatan untuk mempercepat penanganan masyarakat yang membutuhkan. Setiap laporan akan diverifikasi sebelum bantuan disalurkan secara tepat sasaran kepada delapan asnaf, khususnya fakir miskin di Kutim.
Menanggapi keberatan sebagian ASN, Masnif membandingkan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memiliki tarif lebih besar. Ia menilai kewajiban zakat 2,5 persen bagi ASN relatif ringan dibandingkan potensi manfaat sosial yang dihasilkan.
Masnif juga menekankan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana pensucian harta dan jiwa, serta diyakini tidak mengurangi rezeki, melainkan mendatangkan keberkahan. Meski saat ini Baznas Kutim mencatat penghimpunan tertinggi di Kaltim, potensi zakat daerah dinilai masih sangat besar apabila perusahaan-perusahaan turut menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Kami menargetkan pada 2026 mulai menjangkau perusahaan-perusahaan besar. Jika seluruh potensi dapat dihimpun, upaya pengentasan kemiskinan di Kutim dapat dilakukan secara lebih optimal,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Baznas Kutim juga menyerahkan bantuan secara simbolis senilai Rp76 juta untuk korban kekerasan dalam rumah tangga melalui RSUD, serta menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Dewan Pengawas Baznas Kutim periode 2022–2027. (adv)














































