KUTIM – Rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diarahkan tidak hanya sebagai solusi pengelolaan lingkungan, tetapi juga dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur pendukung. Skema “sekali kerja dua manfaat” menjadi pertimbangan utama Pemkab Kutim dalam menguatkan opsi lokasi TPA di Kilometer 5.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak swasta yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Aula Bappeda Bukit Pelangi, Senin (15/12/2025). Rapat juga melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai mitra strategis dalam percepatan realisasi TPA baru.
Mahyunadi menyampaikan bahwa penetapan TPA di Kilometer 5 berpotensi memberikan nilai tambah, salah satunya melalui pembangunan akses jalan tembus dari kawasan operasional KPC. Dengan demikian, penanganan sampah dapat berjalan seiring dengan penguatan konektivitas wilayah.
Selain faktor infrastruktur, lokasi Kilometer 5 dinilai memenuhi pertimbangan jarak aman dari permukiman penduduk. Pemerintah daerah juga menilai opsi ini lebih aman dibanding lokasi lain yang berdekatan dengan kawasan tambang aktif atau wilayah aliran sungai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor mengingatkan agar seluruh tahapan relokasi tetap mengacu pada hasil kajian teknis dan ketentuan regulasi. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah dan kepastian hukum di kemudian hari.
DLH Kutim menjelaskan bahwa kajian kelayakan yang dilakukan bersama UGM menjadi dasar penting dalam menentukan TPA modern yang mampu beroperasi hingga 10 tahun ke depan. Kajian tersebut mencakup aspek lingkungan, tata ruang, serta mitigasi risiko pencemaran dan bencana.
Dari sisi kerja sama, PT KPC menyatakan siap mendukung pembangunan TPA setelah lokasi ditetapkan secara resmi. Pihak perusahaan akan menyusun desain teknis dan perhitungan biaya berdasarkan kondisi lapangan dan kontur wilayah yang dipilih.
Ke depan, Pemkab Kutim dan KPC dijadwalkan menindaklanjuti hasil rapat melalui penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai langkah percepatan realisasi relokasi TPA. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi perubahan sistem pengelolaan sampah Kutim menuju model yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. (adv)













































