Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan kepatuhan regulasi bangunan yang sempurna menutup tahun anggaran 2024. Data statistik Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menunjukkan rasio bangunan gedung (kecuali rumah tinggal tunggal) yang laik fungsi mencapai angka maksimal, yakni 1,00 atau 100%.
Capaian ini merupakan lompatan kinerja yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023, di mana rasionya masih berada di angka 0,51. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa seluruh bangunan gedung ber-IMB/PBG non-rumah tinggal yang menjadi objek pengawasan telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Selain itu, rasio kepatuhan IMB di kabupaten/kota juga menunjukkan tren positif. Dinas terkait telah berhasil melakukan simplifikasi proses perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang mendorong pemilik bangunan untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tahun 2025 akan menjadi tahun pemeliharaan. Tantangannya adalah memastikan bangunan yang sudah laik fungsi ini tetap terawat dan tidak beralih fungsi secara ilegal,tertera dalam laporan tersebut.














































