Kukar – Sekitar 60 persen wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diperkirakan masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, kepastian rinci mengenai batas wilayah dan status administratif masih dinantikan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa luas wilayah desanya yang cukup besar memungkinkan sebagian wilayah tetap berada di bawah administrasi Kukar, meskipun 60 persen masuk dalam delineasi IKN. “Desa Batuah ini wilayahnya cukup luas. Sekitar 60 persen masuk dalam wilayah IKN. Tapi karena masih bisa berdiri sebagai desa, kemungkinan masih ada bagian yang tetap milik Kukar,” jelas Abdul pada Rabu (18/06/2025).
Hingga kini, pihak desa belum menerima data pasti mengenai rincian dusun atau RT yang akan masuk kawasan IKN. Menurut Rasyid, pemerintah pusat masih melakukan penarikan garis batas secara umum, menyebabkan beberapa RT terbelah antara wilayah IKN dan Kukar. “Ada RT yang terbelah. Sebagian masuk IKN, sebagian masih masuk Kukar. Semua ini masih proses dan belum ada kepastian secara rinci,” katanya.
Meski mendukung penuh rencana delineasi IKN, Pemerintah Desa Batuah menekankan pentingnya kejelasan status hukum dan administratif, terutama terkait nasib aparatur desa dan kependudukan warga. Rasyid mengungkapkan kekhawatiran mengenai masa depan perangkat desa jika wilayahnya resmi menjadi bagian IKN. “Kami perlu kepastian, apakah perangkat desa nanti tetap menjabat, diberhentikan, atau justru dialihkan menjadi ASN seperti PNS atau PPPK,” tegasnya.
Rasyid menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan pemerintah pusat, asalkan disertai kejelasan dan perlindungan hukum. “Intinya, jika semua bisa dijelaskan dengan baik dan status kami jelas, maka kami siap mendukung apapun keputusan pemerintah pusat terkait IKN,” tutupnya.
Proses delineasi wilayah IKN di Desa Batuah masih menunggu kepastian rinci dari pemerintah pusat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa, diharapkan kejelasan status administratif dan hukum dapat segera terwujud untuk menjamin kelancaran transisi dan kesejahteraan masyarakat setempat.(adv)













































