KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengimbau perusahaan swasta, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, serta minyak dan gas, untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar. Ia menegaskan bahwa zakat seharusnya disalurkan di Kukar, tempat perusahaan memperoleh pendapatan dari kekayaan alam, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat lokal.
“Penghasilan perusahaan berasal dari sumber daya Kukar, jadi zakatnya harus ditunaikan di sini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Edi, seperti dikutip pada Minggu (25/05/2025).
Ia menjamin pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kukar dilakukan secara transparan dan profesional, dapat dipantau melalui Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA).
Edi juga menyoroti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan zakat agar penyalurannya efektif dan tepat sasaran.
“Perda ini memastikan zakat dikelola dengan baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Dengan komitmen perusahaan untuk menyalurkan zakat di Kukar, Edi optimistis dampaknya akan signifikan.
“Jika semua sektor usaha di Kukar berpartisipasi, zakat dapat menjadi instrumen kuat untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial,” tutupnya.(adv)













































