Kutai Kartanegara – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyikapi kejadian gagal panen kerang darah di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
PHSS menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan, selama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (8/5/2025), perwakilan perusahaan menyampaikan keyakinan bahwa seluruh kegiatan operasional, termasuk pengeboran sumur, telah dilaksanakan secara selamat, andal, patuh, dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
PHSS juga menanggapi dokumen hasil investigasi yang disusun oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (FPIK Unmul), yang mencakup analisis lingkungan (indeks saprobik), pengamatan dan analisis jaringan (histopatologis), serta pelacakan polutan dengan isotop stabil δ13C.
Menurut perusahaan, hasil kajian tersebut belum cukup konklusif untuk menyatakan bahwa pencemaran berasal dari kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh PHSS. Karena itu, perusahaan tetap berpendapat tidak terdapat keterkaitan antara kegiatan operasi migasnya dengan kasus gagal panen kerang darah tersebut.
PHSS menyatakan akan terus menjalin koordinasi aktif dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah dan otoritas terkait, demi menemukan solusi yang seimbang dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah, serta keberlanjutan operasi penyediaan energi nasional.
Perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan dan keselamatan operasi hulu migas yang merupakan objek vital nasional, dalam rangka mendukung pencapaian Asta Cita Pemerintah Indonesia guna mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sebagai bentuk keprihatinan, PHSS menyampaikan simpati atas peristiwa gagal panen yang dialami warga dan menyatakan keterbukaannya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan dampak kejadian tersebut, selama tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.(Anastasia)













































