KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengukuhkan langkah besar dalam pelestarian lingkungan melalui penandatanganan kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI). Perjanjian ini, yang ditandatangani oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa (6 Mei 2025), berfokus pada perdagangan karbon di kawasan gambut non-hutan, menandai komitmen daerah terhadap ekonomi hijau.
Kerja sama ini mencakup upaya pengelolaan dan restorasi lebih dari 55 ribu hektare lahan gambut di empat kecamatan: Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan, melibatkan sepuluh desa yang telah disepakati. Proyek ini diharapkan menjadi model pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional tentang nilai ekonomi karbon.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan bahwa proyek ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan lingkungan Kukar. “Kita tidak hanya menjaga alam, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang ramah lingkungan. Namun, ini harus dilakukan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa proyek perdagangan karbon tidak boleh memicu konflik lahan atau mengganggu mata pencaharian warga. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari proyek ini dirasakan langsung oleh mereka yang tinggal di sekitar lahan gambut,” tambahnya.
Kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023. Dengan langkah ini, Kukar tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam ekonomi berbasis konservasi.(adv)













































