TENGGARONG, Linimasa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2024, yang di buka oleh Asisten III Setdakab Kukar, Dafip Hariyanto.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar pada Kamis (13/6/2024) lalu.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda Hariyanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, Kabid Akuntansi BPKAD Kukar Wendi Frihindarwan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab Kukar.
Rapat ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan pembahasan keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIBWK), serta evaluasi kinerja penyaluran TKD tahun anggaran 2023.
Dafip mengatakan bahwa penyaluran TKD tahun anggaran 2024 adalah bagian integral dari pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah melalui mekanisme dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Penyesuaian, serta Dana Desa.
“Untuk memastikan transfer ke daerah berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran, berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar Dafip membacakan sambutan Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Untuk memastikan transfer ke daerah berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran, berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Evaluasi mengenai efektivitas dan efisiensi penyaluran dana transfer pada tahun anggaran 2023 sangat penting dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi selama penyaluran dana, serta menemukan solusi untuk perbaikan tahun 2024.
Ditambahkan Dafip, Bupati Edi Damansyah juga mengapresiasi kerja keras seluruh OPD dalam mengelola dan menyalurkan dana transfer.
Namun, harus tetap dilakukan pengendalian terhadap berbagai potensi hambatan, serta segera mengambil langkah korektif guna memastikan dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Pada 2024, OPD pengampu DAK menjalankan penyaluran DAK fisik berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 25 tahun 2024.
Oleh sebab itu, Edi Damansyah berharap seluruh OPD pengampu dalam pengelolaan DAK fisik dapat memahami dan melaksanakan ketentuan aturan PMK dengan baik.
“Dengan begitu tidak akan terjadi gagal salur dan penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal,” ucapnya.
Diakhir sambutannya, Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada KPPN Samarinda dan perwakilan OPD penerima dana yang telah hadir dan berpartisipasi.
“Mari kita bekerja sama dengan lebih baik lagi di tahun 2024 ini, untuk memastikan penyaluran dana transfer ke daerah berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tambahnya.














































