Kutai Kartanegara, linimasa.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024 tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam SE tersebut, Edi menghimbau kepada masyarakat muslim untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan.
Sekaligus bersama-sama menjaga ketentraman dan saling menghormati antar pemeluk agama.
Ia pun mengimbau agar aktivitas di kawasan turapan (pinggir sungai) Tenggarong lebih dibatasi.
“Kami menghimbau agar ada pembatasan aktivitas masyarakat sepanjang turapan, terutama pada saat pelaksanaan sholat tarawih,” Ujar Edi Damansyah.
Edi juga mengimbau pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran, rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) selama Bulan Suci Ramadan.
Sehingga penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan dibawa pulang ke rumah (take away), dan apabila rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) tetap menjajakan dagangannya di siang hari, diwajibkan untuk menutup tempatnya dengan kain atau tenda.
Selain itu, Edi juga memerintahkan penutupan tempat hiburan malam (THM) seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya.
Penutupan dilakukan dari tanggal 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024.
“Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard. Warnet dan Gym Fitness diijinkan buka mulai pukul 11.00 WITA, kemudian tutup pukul 17.00 WITA dan dibuka kembali pada pukul 21.00 WITA sampai pukul 00.00 WITA. Khusus gym juga dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” Tambahnya.
Dan untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) tiap hari Minggu akan ditiadakan selama bulan Ramadhan. Dan untuk pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, diimbau agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
“Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat disekitar lingkungan tempat tinggal. Kepada seluruh masyarakat kami himbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu. Atau pada tempat-tempat gelap serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” Tambahnya.














































