Samarinda, linimasa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melantik Ali Fitri Noor sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda pada Rabu, (20/7/2022). Diketahui, Ali Fitri sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda
Ali sementara menggantikan Sekda Kota Samarinda Hero Mardanus yang sedang melakukan cuti besar. Saat ini, Hero sedang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Karena cuti yang diambil melebihi 14 hari, maka posisi Plh harus diganti menjadi Pj.
Andi menerangkan, pelantikan Ali sebagai Pj Sekda ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Dimana, Pejabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekda.
“Apabila pejabat Sekda berhalangan lebih dari 14 hari, maka harus diangkat penjabat. Kalau kurang dari 14 hari, maka cukup dengan Plh. Sehingga kita harus memenuhi peraturan perundang-perundangan,”terang Andi
Pelantikan Pj tak serta-merta dilaksanakan begitu saja oleh Pemkot Samarinda. Ia menjelaskan pelaksanaan pelantikan sudah mengantongi persetujuan dari Gubernur Kaltim.
“Kami sudah melayangkan surat rekomendasi, untuk pelantikan ini sudah mendapat persetujuan dari pak Gubernur,” ungkapnya.
Kewenangan paling utama yang dipegang Ali selaku Pj Sekda ialah Ali bisa melakukan penandatangan segala macam pembayaran yang dibutuhkan dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Serta, bisa mengikuti rapat-rapat di DPRD Kota Samarinda.
Jika berbicara kewenangan pula, posisi Plh memiliki batasan kewenangan dalam menunaikan tugas Sekda. Jika dipakai untuk dilakukan, maka bisa berpotensi sebagai maladministrasi.
“Sehingga agar kewenangan proses administrasi pembangunan dan pelayanan tidak terhambat, hanya bisa dilakukan dengan penjabat,” imbuh Andi.












































