Samarinda, linimasa.co – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dicanangkan pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah bergulir.
Bagi UMKM yang telah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau BLT sebesar Rp 2,4 juta, diminta untuk segera melakukan proses pencairan di bank.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
“Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut,” ujarnya pada lama Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Ditambahkan Hanung, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. Jika pelaku UMKM yang telah menerima BLT tidak melakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dana tersebut ke pemerintah.
Kata Hanung, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif. Selain itu, menurutnya program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Dirinya merinci, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.
“Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali,” ungkap dia.
Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sumber tayang di Kompas.com dengan judul “BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya”