KUTIM – Pemerintah terus mendorong penyederhanaan struktur birokrasi melalui pengurangan jabatan struktural dan penguatan jabatan fungsional. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi ASN untuk mengembangkan karier secara objektif.
Pada pengukuhan sejumlah aparatur dalam jabatan fungsional, Misliansyah menyampaikan bahwa arah kebijakan pemerintah berorientasi pada kompetensi serta kinerja aktual. Kebijakan nasional sebelumnya telah mengalihkan banyak posisi struktural ke fungsional sebagai upaya membentuk aparatur yang profesional dan adaptif.
“Kebijakan Pemerintah Pusat terdahulu telah banyak mengalihfungsikan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Banyak jabatan struktural yang dikurangi,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan, pola struktural lama membuat pegawai berpangkat tinggi sulit bergerak karena keterbatasan jumlah kursi jabatan. Akibatnya, peningkatan karier tidak berjalan proporsional dengan kemampuan dan pengalaman ASN.
“Sebelumnya banyak PNS jabatan struktural yang karirnya tertahan karena kuota jabatan yang terbatas,” jelasnya.
Melalui jabatan fungsional, penilaian karier ASN kini mengacu pada angka kredit, peningkatan kompetensi, dan capaian kerja. Bahkan, sejumlah jenjang fungsional memiliki nilai jabatan serta tunjangan yang lebih tinggi dibanding posisi struktural setara.
“Sebagai contoh, untuk jenjang ahli muda jabatan fungsional, tunjangannya lebih besar daripada eselon IV struktural,” tegasnya.
Transformasi ini diharapkan mampu mendorong ASN bekerja secara profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih berkualitas. (adv)













































