Kutai Kartanegara – Sebanyak 165 guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.2.5/9607/BKD-II tentang Pengangkatan PPPK itu diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kabupaten Kukar, Erna Rawaty Sinaga, di Pendopo Rumah Jabatan Wakil Bupati Kukar pada hari Sabtu, 9 September 2023.
Menurut Erna Rawaty Sinaga, “pengangkatan PPPK kali ini adalah angkatan ke-3 dan merupakan angkatan terbanyak se-Kalimantan Timur dengan jumlah 165 orang. Setelah ini, pihaknya akan berupaya meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kukar dengan menjalankan program pendampingan dan pembinaan berkala kepada guru PPPK. ” ujarnya.
Pengangkatan PPPK ini merupakan langkah besar bagi pendidikan di wilayah Kaltim.
Dengan pengangkatan sebagai PPPK tersebut, pihaknya berharap pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara akan semakin berkembang dan dapat meningkatkan motivasi para guru untuk memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, H. M. Thohirin. Menurutnya, pengangkatan sebagai PPPK dapat meningkatkan motivasi para guru untuk memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan pelatihan, pendampingan, dan evaluasi mengenai kedisiplinan dan pentingnya etika dalam profesi guru.
“Etika dan tatakrama merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Kita sebagai pendidik harus menjadi contoh yang baik bagi para siswa,” tuturnya.
Dalam dunia pendidikan, etika guru merupakan hal yang sangat penting. Etika guru mencakup komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam mendidik generasi muda.
Etika guru menurut Ibn Jamā’ah lebih komprehensif, meliputi etika personal (adab al-nafs), etika guru dalam kegiatan mengajar (adab al-mu’allim), dan etika guru dalam hubungan sosial (adab al-mu’ashirah).
Selain itu, tanggung jawab profesi menjadi faktor yang perlu melekat pada diri guru dan calon guru. Guru juga harus memiliki spiritualitas dalam dirinya.
Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut, para guru dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.
Hidayah, seorang guru di SMU Negeri 2 Muara Kaman, merasa senang dan bangga atas pengangkatannya sebagai PPPK.
Menurut Hidayah, pengangkatan ini menjadi motivasi untuk terus berjuang dan mengabdi kepada bangsa dan negara.