Jakarta, linimasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria pada operasi tangkap tangan, Kamis (2/7).
KPK mengadakan gelar perkara dan menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan peran keduanya pada dugaan suap tersebut.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020.” ungkap Nawawi pada jumpa pers, Jum’at (3/7)
Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menangkap pejabat Pemkab Kutim lainnya yang diduga terlibat menerima suap dari rekanan proyek tersebut. Kedua rekanan tersebut pun ikut jadi tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
“ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Sementara EU sebagai ketua DPRD Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan terkait pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.” ujar Nawawi
Nawawi membeberkan pejabat lain yang ikut pada dugaan suap tersebut adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini.
“Pada 11 Juni 2020, ISM diduga menerima suap Rp 550 juta dari Aditya dan 2,1 milyar dari Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek.” tutur Nawawi
Dilansir dari laman Merdeka.com Nawawi membeberkan pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta. Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM (Ismunandar), MUS (Musyaffa), SUR (Suriansyah), dan ASW (Aswandini) pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Nawawi merinci, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank sehubungan dengan pekerjaan yang telah didapatkan dari Pemkab Kutim. Terdapat Rp 4,8 milyar saldo tersisa pada rekening tersebut.
Sementara itu, Aditya Maharani selaku rekanan menerima pengerjaan proyek pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, Peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.
Kemudian Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.
Encek mendapatkan Rp 200 juta yang berasal dari rekening atas nama Irwansyah saudara dari Deky. Buku rekening milik Musyaffa beserta uang senilai Rp 170 juta, dan sertifikat deposito senilai Rp 1.2 milyar turut diamankan pada giat operasi tangkap tangan tersebut.
Sementara Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan akan mendalami motif dari Musyaffa membawa rekening bersaldo besar tersebut.
Para tersangka penerima suap, smunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan adanya kasus ini, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak main-main dalam hal pengadaan barang dan jasa.” tegas Nawawi
Editor Chai