Bontang, Linimasa.co – Sehari setelah lakukan sosialisasi dan peringatan baik secara tertulis maupun lisan terhadap pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan, kini Unit Pelaksana Tugas (UPT) pasar Taman Rawa indah (Tamrin) Bontang, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, untuk menertibkan para pedagang yang tak indahkan peringatan, Rabu (29/7/2020) pagi.
“Kemarin sudah diperingatkan, baik tertulis maupun lisan, karena masih ada yang tak mengindahkan peringatan jadi kami beri tindakan,” ungkap Ketua Tim Kota, Zulkifli, kala ditemui di lokasi pembongkaran.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, Asdar Ibrahim menyebutkan, sedikitnya dari 57 surat peringatan yang dibagikan, didapati sebanyak 45 pedagang yang terdata yang masih nekat berjualan dibahu jalan disekitaran Pasar Tamrin.
“Tetap kami pantau, seperti pedagang ikan, itu tidak ada tempat untuk pembuangan limbahnya,” ucap Asdar, yang juga berada di lokasi.
Untuk hari ini, UPT dan Tim pengamanan Satpol PP akan memfokuskan penertiban pedagang di sepanjangan Jalan KS Tubun, yang dinilai melanggar Perda 7/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
“Ini semua demi kenyamanan penjual dan pembeli, kan enak kalau semuanya tertata rapi, trotoar digunakan sebagai mana mestinya,” tegasnya.
Pewarta Lutfi