KUTIM – Sejumlah komunitas pecinta alam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat oleh UNESCO. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan karst dari potensi tekanan aktivitas industri.
Penggiat wisata alam dari Amica Creative Explore, Andre, menyampaikan bahwa status geopark internasional akan memberikan payung perlindungan yang lebih kuat bagi kelestarian kawasan. Menurutnya, tanpa pengakuan tersebut, wilayah karst masih berisiko menghadapi kerusakan lingkungan.
Ia menilai kekhawatiran tersebut beralasan, mengingat sejumlah segmen karst berada cukup dekat dengan area konsesi perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan bentang alam jika proses penetapan geopark berlangsung terlalu lama.
Dorongan serupa disampaikan Ketua My Trip My Adventure Kutim, Soraya. Ia mengatakan komunitas pecinta alam di Kutai Timur sepakat agar pemerintah daerah maupun provinsi lebih serius mengawal proses pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat hingga memperoleh pengakuan internasional.
Menurut Soraya, kawasan karst ini tidak hanya memiliki nilai geologi yang tinggi, tetapi juga menyimpan jejak sejarah dan warisan budaya yang telah ada sejak ribuan tahun lalu dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Karena itu, perlindungan kawasan dinilai menjadi tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Ketua Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) Sabana, Putri, menilai keterlambatan penetapan geopark dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi kawasan. Ia menegaskan bahwa pengakuan UNESCO akan memperkuat posisi perlindungan karst Sangkulirang-Mangkalihat dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Putri berharap pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk UNESCO, agar proses pengakuan geopark dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Upaya pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat telah dimulai sejak 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam penyusunan dokumen pendukung, termasuk Rencana Induk Pengembangan Geopark yang rampung pada 2022.
Penguatan materi usulan dilanjutkan sepanjang 2023 melalui diskusi terfokus yang melibatkan Pemprov Kaltim, YKAN, serta Pemerintah Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Pada 2024, tahapan penting ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Penetapan Geosite, dengan total 26 geosite yang tersebar di dua kabupaten.
Selanjutnya, pada September 2025, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menandatangani Deklarasi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai dokumen resmi pengajuan ke UNESCO Global Geopark. Kawasan karst ini tercatat memiliki luas sekitar 1,86 juta hektare dan menjadi salah satu bentang karst terbesar di Kalimantan. (adv)














































