Samarinda, linimasa.co – Dalam mempersiapkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kota Samarinda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan sosialisasi persiapan kampanye dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Bertempat di Hotel Aston, Rabu (16/09/20).
Dalam pertemuan tersebut Firman menjelaskan pentingnya rekening dana kampanye bagi bakal pasangan calon kepala daerah.
“Sistem informasi dana kampanye (Sidakan),
yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon. Karena sebagai syarat penting,” ujarnya.
Dalam tahapan penggunaan dana rekening kampanye, Firman menjelaskan jika tahapan dana kampanye akan dibagi menjadi penggunaan dana kampanye awal, akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Serta pihaknya akan bekerjasama dengan kantor akuntan publik yang berfungsi untuk mengaudit.
“Akan ada 3 tahap kampanye yang harus dilakukan oleh pasangan calon, pertama awal penerimaan dana kampanye, penggunaan dana kampanye, dan terakhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan tanpa adanya dana kampanye, hal ini bisa menggugurkan pasangan calon. Sehingga nanti akan dibuat buku rekening dengan atas nama pasangan calon. Serta wajib menyertakan penyumbang kepada pasangan calon secara detail.
“Ini harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon, karena tanpa dana kampanye bisa menggugurkan. Dalam tahapan ini, KPU Kota Samarinda bekerjasama dengan Akuntan Publik untuk melakukan pengecekkan. Apakah dana yang ada di rekening itu sesuai dengan apa yang telah di keluarkan selama kampanye, oleh pasangan calon,” bebernya
Reporter Dedy Pratama | editor Syahir