BALIKPAPAN – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi dan pembinaan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Jumat hingga Sabtu, 8-9 November 2024, dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pejabat yang membidangi perencanaan program dari masing-masing OPD.
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan perangkat daerah menyusun Renstra yang sesuai dengan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 272, perangkat daerah diwajibkan menyusun Renstra dengan pedoman yang konsisten pada RPJMD.
Tur Wahyu juga menyoroti peran Bapelitbang dalam memverifikasi dan mengendalikan Renstra yang disusun OPD agar program, kegiatan, dan anggaran masing-masing perangkat daerah sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan kesesuaian tujuan, sasaran, program, kegiatan, serta nomenklatur dan kode rekening perangkat daerah dengan RPJMD. Dengan demikian, semua program dapat berjalan selaras,” ujar Tur Wahyu.
Tur Wahyu berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan aktif, sehingga ilmu yang diperoleh akan bermanfaat dalam menyusun dokumen perencanaan hingga 2029 demi kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara.(adv)














































