Bontang, linimasa.co – Pandangan Fraksi Golkar Bersama Nasdem yang dibacakan Yasier Arafat mengatakan bahwa, Fraksi Golkar bersama Nasdem, secara Keseluruhan mendukung, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Fraksi Partai GOLKAR Bersama NASDEM memandang Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, sebagai langkah konkrit pemerintah dalam upaya mewujudkan Kota Bontang menjadi kota yang tertib, tentram, aman dan nyaman bagi warga Kota Bontang. Hal ini juga berlaku pada Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara Umum, Fraksi Partai GOLKAR Bersama NASDEM mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Semoga Raperda ini dapat membantu dalam mewujudkan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berlalu lintas. dan juga dapat mendorong perekonomian di Kota Bontang melalui sektor moda angkutan jalan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai,” ungkapnya dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
Sementara, terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, secara normatif Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem mendukung tersebut, hal ini pun sesuai delegasi Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah upaya pemerintah melindungi aset-aset yang dimiliki untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemanfaatan asset,” imbuhnya. (adv/a)