JAKARTA – Penjabata (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan pemerintah daerah dalam penerapan Sistem Merit pada pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, di Jakarta pada Senin (9/9/2024), dan diterima oleh Makmur Marbun didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman. Sistem Merit ini diapresiasi dengan predikat baik, yang menegaskan komitmen PPU dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sistem Merit sendiri merupakan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, serta diberlakukan tanpa diskriminasi.
Makmur Marbun mengungkapkan bahwa penghargaan ini menjadi bukti apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip meritokrasi. Menurutnya, penerapan Sistem Merit bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan akuntabilitas birokrasi di Kabupaten PPU.
“Penghargaan dari KASN ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen kita dalam menjalankan prinsip-prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN guna memberikan pelayanan publik yang optimal dan mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, serta akuntabel di Kabupaten PPU,” ujar Makmur Marbun.
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, menambahkan bahwa pada tahun 2023 Pemkab PPU telah melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan tinggi pratama sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemerintah pusat. Seleksi tersebut melibatkan panitia dari berbagai unsur, termasuk Universitas Mulawarman (Unmul), Pemerintah Provinsi, dan Pemkab PPU.
“Seleksi terbuka ini berjalan lancar tanpa ada intervensi, dan diikuti peserta dari berbagai daerah,” tutup Ahmad Usman.(adv)














































