PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ASN di lingkup Pemkab PPU menjaga netralitasnya, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 08 Nipah-nipah, Jumat (13/9/2024), dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun. Acara ini dihadiri oleh ratusan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab PPU, termasuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam pemerintahan menjelang Pemilu 2024.
“Netralitas bagi ASN sangat penting karena mereka tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Tidak hanya ASN, semua yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga wajib netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegas Makmur Marbun.
Makmur Marbun menambahkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN, ia juga meminta masyarakat dan media massa di lingkup PPU untuk turut serta dalam mengawasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik.
“Saya minta bantuannya, jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik, laporkan kepada saya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sertakan bukti berupa foto atau bukti lain agar kita bisa memberikan sanksi,” ujar Marbun.
Lebih lanjut, Marbun menekankan bahwa netralitas bukan hanya sebuah kewajiban hukum, melainkan juga merupakan etika dan tanggung jawab moral bagi seluruh ASN dan aparat pemerintah daerah. Netralitas menjamin setiap kebijakan dan keputusan selama proses pemilihan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, yang penting untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa netralitas bukan hanya soal menghindari tindakan yang secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu, tetapi juga mencakup bagaimana seseorang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, baik dalam sikap maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, Pemkab PPU ingin mengedukasi dan menyegarkan pemahaman ASN tentang aturan dan pedoman terkait netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa. Juga memberikan panduan yang jelas tentang cara menjaga netralitas serta menangani potensi masalah yang mungkin muncul di setiap tahapan Pilkada,” jelasnya.
“Aturan ini harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Kita harus menjadi teladan dalam hal profesionalisme dan integritas. Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas sebagai aparat pemerintah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambahnya.
Makmur Marbun menutup dengan ajakan untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (Jurdil dan Luber). “Dengan komitmen dan kerja sama kita, saya yakin kita dapat menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis,” tutupnya.
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh ASN, PPPK, dan Penyelenggara Pemerintahan Desa di lingkup PPU, yang dimulai oleh Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, dan diikuti sejumlah pejabat perwakilan. Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu PPU sebagai pembicara, Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(adv)














































