Kutai Kartanegara — Pesta adat Erau ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur pada Minggu (01/10/2023).
Perlu diketahui Belimbur merupakan ritual penutup yang menandakan berakhirnya perayaan Erau.
Ritual ini adalah proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari pengaruh jahat.
Secara makna sakralnya ritual ini untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan dan terhindar dari malapetaka.
Dan ritual ini dilaksanakan secara serentak oleh masyarakat Kukar untuk penyucian dan perlindungan diri.
Pemkab Kukar Bersama Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura menghimbau kepada khalayak Masyarakat yang ikut serta dalam prosesi belimbur.
Imbauan ini di tujukkan kepada masyarakat dan diharapkan menjadi perhatian serius agar seluruh prosesi dilakukan secara tertib.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menghimbau “Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi.
Rendi berharap pelaksanaan tradisi adat ini dapat berjalan lancar tanpa ada berita-berita miring usai pelaksaan belimbur.
Sebagai upaya pencegahan terjadinya aksi penyiraman yang menyalahi tata krama, sejumlah petugas disiagakan di sejumlah titik lokasi belimbur.
“Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyarakat Kukar memang berbudaya,” harapnya.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya:
Pertama
Menetapkan Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI
Kedua
Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut :
1. Lokasi belimbur dari kelurahan loa tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
2. Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wita s.d 15.00 Wita.
3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.
4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar.
6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat
7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada, Lansia, Ibu Hamil, Anak – anak balita
Ketiga
Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2023, sebagai berikut:
1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.














































