Samarinda, linimasa.co – Sebanyak Rp 338 Miliar dikucurkan Pemprov Kaltim untuk anggaran penaggulangan wabah Covid-19. Dana tersebut dibagi menjadi beberapa penyaluran disetiap instansi Pemerintahan.
Dalam anggaran tersebut ada item yang dialokasikan untuk penerima Bansos Covid-19 yang masuk dalam katagori Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) sebesar Rp 125 Milyar terdiri dari, masyarakat tidak mampu sebesar Rp 72 M, masyarakat terkena PHK Rp 3 M dan pelaku UMKM 50 M.
Melihat besarnya anggaran penerima bansos wabah covid 19, menurut aktivis Kabinet 98 harus ada keterbukaan data penyaluran agar dapat dialokasikan tepat sasaran. Oleh karena itu harus ada pengawasan dari masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Hairul Huda selaku Direktur Aktivis Kabinet 98 Mempertanyakaan data penerima bansos wabah covid 19 yang dinilai tidak up to date dan hanya menggunakan data tahun sebelumnya. Padahal wabah corona terjadi di Kaltim terjadi tahun 2020, tepatnya pada bulan Maret sampai sekarang.
“Bila Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) hanya menggunakan data tahun lalu maka dikhawatirkan tidak tepat sasaran karena data belum diperbaharui sehingga tidak diketahui mana yang benar-benar terdampak Corona,” ujarnya saat dikonfirmasi,
Menurutnya dana bansos juga rentan dikorupsi karena data dapat dimanipulasi bila tidak dilakukan pengawasan, keterbukaan dan data penerimaan bansos tidak akurat.
“Aktivis Kabinet 98 berharap pemerintah bekerja secara masif mendata masyarakat yang memang benar-benar terdampak Covid-19 serta mengawasi penyaluran bansos dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan dan penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu Huda menyampaikan melalui beberapa poin melalui press release Aktivis Kabinet 98:
1. Mempertanyakaan data penerima bansos wabah covid 19 yang Kami nilai datanya tidak Update dan menggunakan data tahun sebelumnya sedangkan wabah covid 19 terjadi di Kaltim bulan maret sampai sekarang .
2. Jika Jaringan pengamanan sosial (JPS) berupa bansos mengunakan data yang sudah ada, Kami yakin tidak akan tepat sasaran karena data tidak diperbaharui yang memang terkena dampak wabah covid 19.
3. Dana bansos wabah covid 19 ini sangat rentan membuka celah manipulasi data/korupsi , karena situasi bencana pengawasan, keterbukaan dan akurasi data penerima Bansos sanggat lemah.
4. Diharapkan Pemprov Kaltim harus kerja masif dalam mendata masyarakat yang memang terkena dampak wabah covid 19 dengan mendata Ketingkat paling bawah RT, desa dan kelurahan.
5.Berharap Pemprov Kaltim menyiapkan basis data yang terverifikasi dan membentuk sistem pengawasan penyaluran bansos melibatkan partisipasi organisasi kemasyarakatan dan penegak hukum.