Pemerintah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai menggelar Musyawarah Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, Senin (01/12/2025)
Kegiatan yang berlangsung di balai pertemuan desa tersebut dihadiri, Kasi PMD Kecamatan Teluk,Kepala Desa Danau Resan, Ketua BPD Hasrul, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa.
Dalam arahannya, Kasi PMD menekankan pentingnya ketepatan dan ketegasan dalam menetapkan prioritas penggunaan keuangan desa. Ia mengingatkan bahwa RAPBdes harus mengacu pada kebutuhan mendesak masyarakat serta memastikan bahwa setiap program selaras dengan ketentuan regulasi desa dan peraturan pemerintah.
“Keuangan desa harus difokuskan pada prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti peningkatan layanan dasar, pemberdayaan ekonomi, dan penanganan kondisi darurat. Pemerintah desa perlu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan berdampak pada kesejahteraan warga,” tegasnya Senin, (1/12/2025).
Sementara itu, Ketua BPD Danau Redan Hasrul menyampaikan bahwa Musdes ini Yang paling penting dan utama dengan adanya program nasional Asta Cita presiden terpilih.
” Pembangunan gerai KOPDES merah putih dan penempatan lahan koperasi belum termuat di dalam RKPDes/APBDES THN anggaran 2026, oleh karena itu per tgl 18 november PEMDES mengundang MUSDES untuk satu pemahaman dan di muat dalam BA berita acara,” Ujarnya
Ketua BPD Danau Redan menegaskan bahwa BPD mendukung penuh proses perubahan dokumen perencanaan desa, dengan tetap mengutamakan fungsi pengawasan dan partisipasi masyarakat.
“BPD memastikan pembahasan APBDes ini telah melalui mekanisme musyawarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus terlibat memberikan masukan agar pembangunan desa semakin tepat sasaran,” jelasnya.
Musdes tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting terkait penyesuaian program prioritas, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan ekonomi desa, serta penataan ulang anggaran untuk mendukung kegiatan strategis tahun 2025. Dengan ditetapkannya perubahan RKPDes dan APBDes 2026, Pemerintah Desa Danau Redan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (adv)














































