Kutai Kartanegara, linimasa.co Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Sekda Kukar Sunggono melantik dan sekaligus mengambil sumpah sejumlah pejabat fungsional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Kamis (2/9/2021).
Menurut UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dibutuhkan posisi jabatan fungsional Analis Kebakaran sejumlah lima orang, Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sejumlah 28 orang dari BPBD, Jabatan Fungsional Auditor sejumlah satu orang dari Inspektorat dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kukar.
Edi meminta kepada seluruh ASN agar dapat mengambil peran utama baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) maupun berinovasi memunculkan kreatifitas dalam bidang – bidang yang terkait demi menunjang kesejahteraan masyarakat.
Menurut Edi, perubahan ini merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk mengawal Visi dan Misi dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 dan juga salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka mencapai target kinerja.
Edi mengungkap bahwa pemerintah akan senantiasa memperhatikan kesejahteraan PNS karena hal itu juga termasuk kedalam salah satu program Aparatur Negara Bahagia. Sehingga dirinya meminta kepada semua PNS agar dapat bekerja dengan penuh integritas, loyalitas dan profesional terhadap tugas pokok dan fungsinya serta menanamkan etos kerja yang ikhlas dan tuntas.
“Bekerjalah dengan baik, penuh dengan integritas, loyalitas dan profesional terhadap tupoksinya, kerja ikhlas dan kerja tuntas serta bangkitkan nuansa kebatinan sehingga apa yang dilakukan bernilai ibadah dan mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,” pintanya.
Lebih lanjut,, kedepannya untuk kenaikan pangkat PNS dan pemberian Surat Keputusan Perpanjangan P3K, akan dicermati melalui kinerja pencapaian kerja untuk semua ASN yang ada di Kutai Kartanegara. Sebagai contoh untuk SKP akan dilakukan perubahan mekanisme dan modifikasi.
“Kami akan lakukan perubahan mekanisme dan modifikasi serta pembuktian rasional dan nyata terhadap penilaian yang diberikan karena SKP menjadi dasar dalam rangka usul Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pemberian TPP dan lainnya,” jelasnya.
Pewarta Axl














































