PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, melakukan peninjauan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati PPU Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Sabtu (2/11/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Pj. Bupati PPU Zainal Arifin didampingi oleh Kapolres PPU, AKBP Supriyanto; Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan; serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Zainal Arifin menyampaikan bahwa kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini merupakan bagian krusial dalam persiapan Pilkada 2024. Ia pun meminta agar seluruh anggota KPU mendampingi proses tersebut demi memastikan kelancaran.
“Kepada seluruh anggota KPU, kami mohon agar mendampingi rekan-rekan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini,” kata Zainal Arifin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada 2024, penyortiran dan pelipatan surat suara harus segera diselesaikan. Integritas dan ketelitian dari seluruh personil KPU sangatlah penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Pj. Bupati juga mengingatkan seluruh petugas pelipat suara untuk menjalankan tugasnya dengan cermat, karena tahap pelipatan ini akan turut menentukan keberhasilan Pilkada 2024.
“Ini adalah bagian penting dari rangkaian proses Pilkada, sehingga keberhasilan Pilkada juga ditentukan oleh proses pelipatan surat suara ini. Mari kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan proses ini berjalan baik, karena hal ini menjadi salah satu indikator keberhasilan dan kelancaran Pilkada,” ujarnya.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, yang turut hadir, memberikan arahan terkait pentingnya pengawasan dan pengamanan dalam seluruh tahapan Pilkada.
“Tugas kami adalah mengawal, menjaga, dan mengamankan rangkaian kegiatan pemilu. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tanpa intervensi, serta sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” ucap Supriyanto.
Kapolres juga berpesan kepada para petugas pelipat suara untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
“Rekan-rekan yang diberikan amanah untuk melipat, mohon laksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, sesuai instruksi dari staf maupun komisioner KPU. Jangan sampai justru menghambat atau merusak surat suara karena kurang teliti,” kata Supriyanto.
Diketahui, proses sortir dan pelipatan surat suara ini meliputi pengecekan untuk menemukan surat suara yang rusak atau memiliki cacat cetak namun masih bisa digunakan. Kriteria kerusakan yang dimaksud, antara lain, cetakan warna yang tidak merata atau kabur, adanya noda, serta kerusakan fisik seperti surat suara kusut, mengkerut, atau robek.
Kerusakan lainnya meliputi ketidaksesuaian warna penanda surat suara dengan jenis pemilihan, gambar atau nama calon yang tidak jelas, hingga ketidaksempurnaan logo KPU atau pemerintah daerah.
Pelaksanaan pelipatan surat suara ini dibagi dalam dua sesi, yaitu tanggal 2-3 November 2024 untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati PPU dengan 19 petugas pelipat, dan 4-5 November 2024 untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan 25 petugas pelipat.
Sebelum memasuki aula untuk menyortir dan melipat, para petugas diwajibkan menjalani pemeriksaan keamanan. Mereka tidak diperbolehkan membawa barang-barang seperti telepon genggam, korek api, dompet, gunting, cutter, jarum, atau benda tajam lainnya, demi menjaga akuntabilitas kegiatan ini.(adv)