Samarinda, linimasa.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado spesial bagi para pekerja di seluruh Indonesia pada penghujung tahun 2019 silam.
Pekerja Indonesia akan mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Kesehatan atau BPJAMSOSTEK.
Menariknya, Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut akan didapat pekerja tanpa harus dikenakan kenaikan iuran.
Peningkatan dan penambahan manfaat JKK dan JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/12/2019).
Peraturan tersebut terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat JKK Semakin Baik
Program JKK yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK antara lain seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas.
Selama ini, JKK telah hadir dengan manfaat yang lengkap, diantaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
Lalu manfaat selanjutnya adalah santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja ( return to work).
Manfaat lengkap JKK diatas akan menjadi semakin baik lagi karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019.
Beberapa peningkatan itu antara lain seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja yang lebih ditingkatkan nilainya dari sebelumnya hanya 50% untuk 6 bulan sampai sembuh menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan.
PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.
Biaya transportasi dinaikan dari sebelumnya hanya Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan dari 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Biaya Beasiswa Naik 1350 Persen
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang turut mendapatkan kenaikan yang signifikan di PP Nomor 82/2019.
Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar 12 juta dan itu pun hanya berlaku untuk 1 orang anak. Sekarang beasiswa yang di berikan maksimal sebesar Rp. 174 juta untuk 2orang anak. Sehingga kenaikan beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen.
Beasiswa tersebut diberikan sejak anak duduk di bangku TK hingga perguruan tinggi dengan besaran jumlah yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Pertama, beasiswa pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, beasiswa pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, beasiswa pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, beasiswa pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa tersebut akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, telah menikah atau bekerja.
Dari manfaat beasiswa ini diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKM Naik Hingga 75 Persen
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada program JKM. Melalui PP nomor 82/2019 total manfaat dari santunan JKM naik hingga 75%, dari sebelumnya hanya sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
Santunan kematian JKM naik dari yang awalnya hanya Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, naik menjadi Rp 12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Beberapa Manfaat Tambahan JKK yang Lain
Melalui PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah (homecare).
Biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus. Perawatan homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
PP tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam untuk penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id