Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Minggu (28/2/2021) dini hari tadi
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan NA dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
“AS telah lama kenal baik dengan saudara NA yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam perkara ini, lanjut Firli seperti yang dikutip dari Kompas, NA dan ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
“AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar,” kata Firli
Firli menambahkan, AS juga mengerjakan proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek Rp 15,7 Miliar, ditambah pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan 1 Paket APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai Rp 19 Miliar
“Kemudian pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira dana bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 ini dengan nilai proyek Rp 20,8 Miliar,” ungkap Firli
Dirinya juga menyebut AS mengerjakan proyek Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar
Sekadar informasi, Politikus PDI Perjuangan itu diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulawesi Selatan sejak Jumat, 26 Februari, malam hingga Sabtu, 27 Februari, dini hari.
Sabtu paginya, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi (*)
Berbagai sumber













































