SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kota Samarinda yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Helmi Abdullah, dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri mayoritas anggota dewan.
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap regulasi daerah yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan ini,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi harus dirancang secara terencana, sistematis, dan berbasis kebutuhan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, seluruh usulan Raperda telah melalui proses kajian dan analisis agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung kebijakan strategis daerah.
Empat Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda meliputi perubahan susunan perangkat daerah, kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2025–2045, serta perubahan pengelolaan barang milik daerah.
Perubahan struktur perangkat daerah dinilai penting guna menyesuaikan penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sementara Raperda Kepemudaan diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
“Pemuda harus diberi ruang untuk berkembang melalui akses pendidikan, kesempatan kerja, serta keterlibatan dalam pembangunan,” tegasnya.
Di sektor pariwisata, Andi Harun menekankan pentingnya RIPPARDA sebagai instrumen menjaga kesinambungan agenda budaya daerah. Ia mendorong sejumlah festival khas Samarinda masuk dalam substansi regulasi agar memiliki keberlanjutan lintas kepemimpinan.
Selain itu, perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka penataan dan penyelamatan aset daerah.
“Tujuan utama kita adalah memperkuat tata kelola aset dan menjaga keuangan daerah tetap sehat serta akuntabel,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kota Samarinda turut mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Wali Kota menilai kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan mitigasi kebencanaan di lingkungan pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menegaskan pentingnya menghadirkan produk hukum daerah yang implementatif, partisipatif, dan berpijak pada kepentingan masyarakat.
“Peraturan daerah harus disusun dengan dasar akademik yang kuat, melibatkan masyarakat, serta dapat diterapkan secara nyata demi kepentingan publik,” ujarnya.
Adapun enam Raperda di luar Propemperda 2026 yang disepakati untuk dibahas bersama meliputi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, perubahan susunan perangkat daerah, Kepemudaan, RIPPARDA 2025–2045, serta perubahan pengelolaan barang milik daerah.
Pemerintah Kota Samarinda berharap pembahasan seluruh Raperda tersebut dapat berjalan objektif dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (adv)














































