Linimasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati mencabut dan melakukan revisi pada tiga buah Peraturan Daerah (Perda) di lingkup wilayahnya.
Tiga Perda yang dimaksud yakni di antaranya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pencabutan dan perubahan Perda tersebut disampaikan saat DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-42 di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang disusun dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak 11 Desember 2020 pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai perizinan, monitoring, pembinaan hingga pengawasan kewenangan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Ada kebijakan baru, urusan ditarik ke Pemerintah Pusat. Jadi perlu dilakukan perubahan,” bebernya ditemui usai Rapat Paripurna.
Sehingga, lanjut Hasanuddin sudah tidak relevan dengan kebijakan yang baru dan juga bentuk penyesuaian kehadiran UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dalam rangka mendukung cipta kerja yang membutuhkan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.
Kategori yang dimaksudkan yakni memberi kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan pekerja.
Kemudian dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tabun 2004 merupakan acuan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah (Pemda) mengusulkan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dinyatakan tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.
Sementara perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalan Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang DMPTSP. Lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi bersifat khusus memberikan layanan profesional dan mempunyai otonomi dalam pengelolaan keuangan serta barang milik daerah dan bidang kepegawaian. Perda Organisasi dan Tata Kerja RSUD diputuskan secara resmi tidak berlaku.
Kendati demikian, Perda tersebut belum bisa diterapkan lantaran harus ada akselerasi dari orang nomor satu daerah penghasil minyak dalam hal ini Gubernur Kaltim. Begitupun pihaknya akan memastikan kembali mengenai turunan Perda baru itu.
Dari hasil penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim sependapat bila nantinya pembahasan selanjutnya disikapi masing-masing komisi yang membidangi.
Kata dia ada beberapa cara membahas terkait Perda baik melalui proses Panitia Khusus (Pansus), namun untuk pembahasan Perda ini tidak dibentuk Pansus.
“Jadi dilakukan melalui pembahasan komisi yang membidangi. Saya berharap ke depan komisi yang akan melakukan pembahasan dapat bersinergi dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim,” tuturnya.
Pewarta Mira














































