Bontang, linimasa.co – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan dan rumah makan cepat saji, Kamis (2/7). Kedatangan tim sidak untuk memastikan apakah rumah makan cepat saji dan swalayan menjual jamur yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes.
Menurut Kasi Keamanan Pangan DKP3 Bontang, Fahrudin, Sidak berlangsung untuk menindaklanjuti surat edaran provinsi tentang pemantauan dan pengawasan peredaran jamur enoki. Sidak diadakan di sejumlah rumah makan dan swalayan yang ada di 3 kecamatan di Bontang.
“Sidak dilakukan karena adanya informasi tentang jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes. Olehnya ditindaklajuti dengan surat edaran dari provinsi.” Ungkap Fahrudin
Dijelaskan Fahrudin, monitoring tersebut berkaitan karena sebelumnya Indonesia menerima informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah Food and Agriculture Organization (FAO)/ World Health Organization (WHO) melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff). Saat itu telah diterima informasi kejadian luar biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
“Kemudian kementerian pertanian melalui badan ketahanan pangan melakukan investigasi terhadap produk enoki dan telah dilakukan uji sampel melalui PT Saraswanti Indo Genetech, Mereka memberikan hasil uji sampel dari jamur tersebut bahwa 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang bisa mengakibatkan kematian,” ujarnya. Fahrudin menegaskan, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Bakteri Listeria monocytogenes dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang menyebabkani sakit hingga meninggal dunia.(adv)