Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dan Pengadilan Agama Kukar, memperkuat komitmen melawan pernikahan siri melalui penandatanganan kerja sama pada Senin (21/04/2025) di Kantor Pengadilan Agama Kukar. Kerja sama ini, yang berlaku selama satu tahun, menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu lintas lembaga, memudahkan masyarakat memperoleh dokumen pernikahan resmi sekaligus melindungi hak hukum pasangan dan anak dalam keluarga.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan responsif. “Sinergi ini sangat penting karena menyentuh legalitas pernikahan. Kami berharap program ini dapat menjangkau seluruh kecamatan di Kukar,” ujar Iryanto pada Rabu (30/04/2025). Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah langkah nyata untuk memerangi praktik pernikahan siri yang masih marak di beberapa wilayah.
“Sidang isbat nikah terpadu tidak hanya memberikan dokumen sah, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak mereka di masa depan,” imbuhnya. Iryanto menekankan bahwa pernikahan siri sering kali meninggalkan masalah hukum, seperti kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak atau hak waris, sehingga program ini menjadi solusi penting bagi masyarakat.
Selama dua tahun terakhir, tim terpadu dari ketiga instansi telah menggelar sidang isbat nikah keliling di berbagai kecamatan, yang mendapat sambutan positif dari masyarakat karena mempermudah akses layanan hukum pernikahan. “Kami tidak hanya fokus pada sidang isbat, tetapi juga menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan tercatat resmi,” jelas Iryanto.
Kampanye ini juga melibatkan edukasi langsung kepada masyarakat melalui sosialisasi di desa-desa, bekerja sama dengan tokoh agama dan komunitas lokal untuk menjelaskan dampak negatif pernikahan siri. “Banyak masyarakat yang belum paham bahwa pernikahan siri bisa menyulitkan mereka di kemudian hari. Kami ingin mereka proaktif mengurus legalitas pernikahan,” tambah Iryanto. Program ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan tidak tercatat dan mendorong tertib administrasi perkawinan di Kukar.
Dengan pendekatan terpadu dan kampanye berkelanjutan, Disdukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama Kukar berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang mendukung kesejahteraan keluarga. Ke depan, mereka berencana memperluas jangkauan sidang isbat keliling dan kampanye Anti Nikah Siri ke wilayah pelosok, memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari layanan ini.(adv)














































