Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sedang berusaha secara aktif untuk mengakui dan memberikan perlindungan yang memadai bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tinggal di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu fokus utama dari pihak Pemkab Kukar.
“Saat ini sudah ada enam MHA yang sudah diakui oleh pemerintah, yaitu Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau, Kenyah Lepo Jalan Desa Lung Anai, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang,” ujar Riyandi Elvander, Rabu, (25/10/23)
Riyandi Elvander mengatakan, DPMD Kukar baru saja mengikuti rapat penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA bersama kabupaten lain yang sudah melakukan pengakuan tersebut.
“Kalau kita merujuk ke Permendagri 52 tahun 2014 dan Perda nomor 1 tahun 2015 itu tugas panitia itu hanya sebagai verifikasi, modifikasi, kemudian validasi. Kemudian merekomendasikan apakah masyarakat itu bisa diakui sebagai MHA. Tugas pemerintah selain kita melakukan pembelajaran untuk panitia tersebut nanti kita di tahun depan akan melakukan pendampingan dalam rangka penyusunan dokumen etnografi yang akan disajikan dalam proses verifikasi pengakuan MHA,” ungkapnya.
Riyandi Elvander menambahkan, dokumen etnografi tersebut harus menunjukkan identitas, sejarah, adat istiadat, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik, sistem hukum, dan wilayah adat dari masyarakat yang bersangkutan.
Riyandi Elvander juga menyebut, ada empat desa di Kecamatan Tabang yang sudah ditinjau langsung DPMD Kukar dan bersepakat dengan para tokoh adat untuk diusahakan menjadi MHA tahun depan.
“Kami sudah tinjau dan bersepakat dengan para tokoh adat desa di daerah Tabang, ada empat desa yang kami datangi. Diantaranya, Sungai Lunuk, Muara Kebaq, Muara Tiq dan Salung. Tahun depan kita coba satu desa menjadi MHA,” tuturnya.
“Saya berharap kepada panitia pengakuan dan perlindungan MHA itu betul-betul hati-hati dalam merekomendasikan apakah masyarakat itu bisa diakui sebagai MHA karena di dalamnya itu sangat erat kaitannya dengan kewilayahan adat,” tambahnya.
Riyandi Elvander juga berharap, dengan adanya pengakuan dan perlindungan MHA, maka hak-hak masyarakat adat akan terjamin dan tidak terganggu oleh pihak-pihak lain yang ingin mengambil manfaat dari wilayah adat mereka. Ia juga mengapresiasi kerjasama antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi dan LSM dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA. (adv).














































