Samarinda, linimasa.co – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jl. Basuki Rahmat, Rabu (31/3/2021)
Wali Kota Samarinda Andi Harun memaparkan kinerja Pemerintah Kota Samarinda melalui OPD dihadapan para anggota DPRD Kota Samarinda yang hadir secara offline maupun online
Hampir keseluruhan serapan anggaran OPD Kota Samarinda berjalan dengan baik, namun ada hal yang menarik perhatian ketika Wali Kota memaparkan serapan anggaran di Dinas Pertanahan. Selama tahun 2020, Dinas Pertanahan hanya menyerap 39.77 persen
Andi Harun menilai 1 OPD dengan OPD lainnya itu adalah hal yang berbeda, tidak bisa disamakan, karena tingkat masalah masing-masing OPD berbeda
“Di urusan pertanahan perlu prinsip kehati-hatian. Tidak bisa melakukan realisasi saat ada potensi hukum. Misalkan pembebasan lahan perlu dilakukan tahapan yang cukup panjang. Perlu dilakukan identifikasi, verifikasi kepemilikan, survey lokasi dan lainnya” jelasnya
Menurutnya jika dievaluasi dari LKPJ yang diserahkan tersebut, kedepan perlu diusahakan pembahasan anggaran tepat waktu, perencanaan disiapkan 5 – 6 bulan sebelumnya, identifikasi permasalahan sosial yang ada di wilayah kegiatan
“Agar permasalahan yang ada di lapangan dapat diuraikan dan saat selesai lelang semua berjalan lancar” pungkasnya
Diwawancara terpisah Jasno Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PAN mengatakan setelah LKPJ diserahkan, pansus akan langsung melakukan kroscek dilapangan dan kemudian akan memberikan catatan-catatan penting untuk menjadi evaluasi jalannya pemerintahan kedepan
Pewarta : Idil , Editor : Iqbal













































