SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan dengan menjadi pengajar dalam kuliah online Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), Jumat (22/5/2026). Di tengah kesibukannya memimpin pemerintahan, Andi Harun hadir membawakan materi bertema Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam, Konsentrasi Hukum Agraria dan Lingkungan.
Dalam kuliah tersebut, Andi Harun memaparkan berbagai persoalan tata kelola kehutanan di Indonesia, mulai dari aspek regulasi, perlindungan lingkungan, hingga tantangan penegakan hukum terhadap kerusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam.
Ia menjelaskan bahwa hutan Indonesia memiliki fungsi strategis, tidak hanya dari sisi ekologis, tetapi juga ekonomi dan sosial budaya. Karena itu, pengelolaan kehutanan dinilai menjadi isu yang kompleks dan melibatkan banyak kepentingan.
Pada kesempatan itu, Andi Harun mengulas sejumlah regulasi utama dalam sistem hukum kehutanan nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurutnya, hukum kehutanan harus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.
“Hukum kehutanan bukan hanya mengatur pohon dan kawasan hutan, tetapi bagaimana negara menjaga keseimbangan ekologis, ekonomi, dan keadilan sosial,” ujarnya.
Selain membahas regulasi, Andi Harun juga memaparkan sejumlah teori penting dalam hukum kehutanan dan lingkungan, seperti konsep Hak Menguasai Negara, Public Trust Doctrine, Legal Pluralism, hingga Governing the Commons yang menekankan pentingnya peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum progresif dan konsep Green Constitution dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas dalam pembangunan.
Dalam pemaparannya, Andi Harun turut menyinggung berbagai bentuk pelanggaran kehutanan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan, serta penyalahgunaan izin pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
Ia juga mengkritisi paradigma pengelolaan sumber daya alam yang dinilai masih berorientasi pada eksploitasi tanpa diimbangi pemulihan lingkungan yang optimal.
“Paradigma yang berkembang masih eksploitasi boleh, pemulihan menyusul. Padahal seharusnya perlindungan didahulukan, sementara eksploitasi dilakukan secara terbatas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat memicu berbagai dampak serius, mulai dari hilangnya biodiversitas, konflik dengan masyarakat adat, hingga kerusakan ekologis jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Sebagai solusi, ia mendorong penguatan integrasi hukum lingkungan dan kehutanan, penerapan prinsip polluter pays, penguatan penegakan hukum, serta pemulihan ekologis yang berkelanjutan.
Kehadiran Wali Kota Samarinda sebagai pengajar dalam kuliah tersebut mendapat perhatian mahasiswa dan civitas akademika UWGM. Selain berbagi wawasan akademik, Andi Harun juga membagikan pengalaman praktik pemerintahan terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam di daerah. (adv)














































