SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan kewajiban pengembang perumahan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam pertemuan bersama pengurus Muhammadiyah Kota Samarinda di Balai Kota.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah tercantum dalam site plan perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah kota paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai. Hal tersebut mencakup berbagai infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas ibadah dan ruang publik lainnya.
“Di dalam site plan itu sudah jelas mana jalan, mana masjid, dan mana PSU. Semua itu wajib diserahkan kepada pemerintah kota. Dan itu yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat awal menjabat, kondisi penyerahan PSU di Samarinda masih sangat minim. Dari sejumlah kawasan perumahan yang ada, hanya satu yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan pendataan dan penertiban.
“Saya perintahkan BPKAD dan Perkim untuk mendata semua perumahan yang belum menyerahkan PSU sesuai site plan terakhir,” ujarnya.
Hasil pendataan menunjukkan masih banyak pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya. Bahkan, di sejumlah lokasi ditemukan indikasi perubahan fungsi lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasilitas umum.
“Ada yang awalnya direncanakan sebagai fasum atau PSU, tapi kemudian dialihkan ke fungsi lain. Ini yang akan kita telusuri,” tegasnya.
Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh fasilitas yang telah direncanakan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, turut dibahas persoalan status lahan masjid Muhammadiyah di kawasan perumahan Citraland City Samarinda yang hingga kini belum diwakafkan secara resmi. Pemerintah kota menyatakan akan mengkaji permasalahan tersebut bersama pihak pengembang dan instansi terkait.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu untuk kasus ini, nanti kita akan rapatkan kembali dengan menghadirkan pihak dari perumahan dan instansi terkait,” jelasnya.
Pemkot Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kewajiban pengembang. Pemerintah juga memastikan tidak ada lagi fasilitas umum yang terbengkalai atau dialihfungsikan dari peruntukannya.
“Semua fasilitas umum yang sudah tertuang dalam site plan wajib diserahkan. Itu tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (adv)














































