KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meresmikan Balai Adat Basap Lebo’Nami di Desa Karangan Seberang, Kecamatan Karangan, Sabtu (31/1/2026). Peresmian yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini menjadi penanda komitmen daerah dalam mendukung pelestarian adat dan budaya masyarakat Basap.
Ketua Adat Basap, Fadli, menyampaikan bahwa keberadaan balai adat tersebut merupakan wujud harapan lama masyarakat untuk memiliki ruang bersama dalam menjaga dan menghidupkan nilai-nilai leluhur. Ia menegaskan lembaga adat berkomitmen menjadikan balai tersebut sebagai pusat kegiatan adat dan budaya Basap.
Pada kesempatan itu, lembaga adat juga menyampaikan aspirasi pembentukan panitia pengukuhan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menanggapi hal tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa proses pengakuan MHA memerlukan tahapan panjang dan kajian hukum yang mendalam.
Menurutnya, penetapan MHA tidak hanya berkaitan dengan aspek budaya, tetapi juga menyangkut kepastian wilayah adat, perangkat hukum, serta keterkaitan dengan pembangunan yang telah berjalan. Ia mencontohkan proses panjang pengakuan masyarakat Wehea di Muara Wahau yang hingga kini masih menunggu keputusan tingkat pusat.
Bupati juga mengingatkan agar penetapan wilayah adat tidak berbenturan dengan kawasan permukiman maupun infrastruktur publik yang sudah ada. Ia menekankan bahwa pelestarian adat dan pembangunan harus berjalan seiring tanpa saling meniadakan.
Melalui peresmian Balai Adat Lebo’Nami, Pemkab Kutim berharap masyarakat Basap dapat memperkuat identitas budaya sekaligus mempersiapkan seluruh persyaratan administratif secara matang apabila ingin melangkah menuju pengakuan Masyarakat Hukum Adat secara resmi. (adv)












































